OlehHatib Rachmawan, S.Pd., S.Th.I. A. Pengertian Fiqih Ibadah Secara bahasa kata fiqih dapat diartikan al-Ilm, artinya ilmu, dan al-fahm, artinya pemahaman. Jadi fiqih dapat diartikan ilmu yang mendalam. Secara istilah fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci
Hukum Aqiqah memang telah diatur dalam agama islam dengan bermacam-macam ketentuan yang sudah tertulis. Namun sebelum membahas beberapa bagian penting ada baiknya untuk mengetahui pengertian dari aqiqah tersebut. Memiliki keturunan menjadi hal yang menyenangkan bagi orang tua. Pun merupakan tujuan dari berkeluarga yaitu mempunyai anak yang sudah pasti meneduhkan hati. Selaku orang muslim, tiap anak yang lahir, didalam keluarga pasti mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi dan didahulukan. Pada intinya, tiap orang yang mempunyai buah hati mempunyai peran guna melakukan aqiqah terhadap anak mereka. Dalam agama islam pun sudah disampaikan secara mendetail tentang hukum aqiqah yang sudah pasti bisa digunakan sebagai pedoman. Pengertian AqiqahAqiqah Secara Syar’iKewajiban Ibadah AqiqahJumlah Kambing Aqiqah Pengertian Aqiqah Pengertian aqiqah dikenal sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT terhadap lahirnya seorang buah hati, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Sebaliknya untuk aqiqah atau Al aqiqah sendiri adalah hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan tersebut. Pada intinya, dengan melakukan aqiqah merupakan salah satu wujud pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah. Dalam sisi bahasa, Aqiqah berasal dari kata aqqu yang artinya potong. Nah dari kata potong disini ada dua macam makna yaitu memotong dalam artian mencukur rambut buah hati yang hendak diaqiqah. Sedangkan maksud kata potong yang kedua adalah menyembelih hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana makna aqiqah menurut perspektif islam? Terdapat beberapa informasi dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih. Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”. Aqiqah Secara Syar’i Dari dua informasi diatas, maka dapat ditarik keputusan bahwa aqiqah secara syar’iy yang paling benar adalah binatang yang disembelih atas dasar kelahiran seorang keturunan sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya pengertian saja namun hukum akikah juga sudah ditetapkan maka nantinya hanya tinggal dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah tertera. Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah penebus darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya kotoran cukur rambutanya” HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan. Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan penebus darinya darah sembelihan. Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan. Dalam hukum akikah disunnahkan melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh dari persalinan, tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi. Pelaksanaan aqiqah jika tidak bisa dilaksanakan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan jika masih tidak bisa, bisa dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum sanggup melakukan aqiqah, maka bisa dilaksanakan saat sudah sanggup. Yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas ataupun dua puluh satu bersifat tetap sunnah bukan wajib. Kewajiban Ibadah Aqiqah Kewajiban aqiqah dalam hukum akikah adalah kewajiban yang dibebankan kepada orang tua anak, namun bila orang tua belum mampu menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka bisa memotong hewan aqiqah untuk dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”. Selanjutnya, untuk hewan yang dapat disembelih dalam hukum aqiqah juga telah ditentukan. Syaratnya sama dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, dilihat dari segi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk sembelihan denda larangan haji dan udhhiyah qurban, tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”. Nah namun tidak diperbolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga jika ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak diperbolehkan untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja. Mungkin Anda bertanya-tanya sebetulnya apa ketentuan hewan yang bisa diaqiqahkan? Dalam hukum aqiqah anak, untuk orang tua yang hendak mengakikah anaknya memerlukan hewan aqiqah yang krusial sebagai persyaratan utama dalam melakukan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki pasti berbeda dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan. Jumlah Kambing Aqiqah Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan dengan dua ekor kambing. Namun jika tidak mampu boleh cukup dengan satu ekor saja dan itu sudah ditafsir sah. Kemudian untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya dengan satu ekor kambing atau domba yang sudah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah. Berkaitan daging hewan aqiqah, banyak ustad yang menyampaikan jika pembagiannya mirip dengan pembagian daging qurban, sebagiannya diperkenankan disantap oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga. Lain halnya jika ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak menyantap dan memberikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperkenankan dan tidak ada halangan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, selanjutnya mengundang saudara, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya. Dalam hukum aqiqah anak daging aqiqah disunnahkan dalam kondisi sudah matang atau sudah dimasak. Sudah pasti ini yang membedakan dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan dalam kondisi mentah. sebetulnya, banyak sekali kegunaan yang diperoleh dengan beraqiqah, yaitu menyelamatkan keturunan dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian, melindungi anak dari bahaya dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah ditulis dengan jelas di hukum akikah anak . Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp WA 0812 2234 6099.

HukumZiarah Kubur Menurut Ajaran Islam. Ziarah Kubur Mengandung Banyak Manfaat. muhammadiyah.or.id. Liputan 6. (2021). Bacaan Doa Ziarah Kubur, Hukum, Serta Tata Caranya. liputan6.com. Detik News. (2021). Apa Pengertian, Hukum dan Tata Cara Aqiqah Menurut Islam?

SOLO - Berikut adalah jadwal Iduladha 2023 versi pemerintah dan Muhammadiyah yang kemungkinan akan berbeda. Seperti diketahui, Iduladha 2023 tinggal menunggu hari. Iduladha merupakan hari besar kedua umat Islam di seluruh dunia setelah Idulfitri. Mengacu pada alasan tersebut, banyak umat Islam yang mulai bertanya-tanya kapan Iduladha 2023 akan dilaksanakan. Jika mengacu pada keputusan Muhammadiyah, maka jadwal Iduladha 2023 sudah bisa dipersiapkan mulai hari ini. Melalui Maklumat Pimpinan Pusat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/ tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H, ormas Islam ini telah menetapkan tanggal jatuhnya Idul Adha 2023. Muhammadiyah telah menetapkan jika Iduladha 2023 akan jatuh pada Rabu 28 Juni JugaApabila Lebaran Iduladha Berbeda, Muhammadiyah Minta Libur Jadi 2 HariLebaran Iduladha 2023 versi Pemerintah dan Muhammadiyah Disinyalir Berbeda, Kapan?Tok! Pemerintah Tetapkan Libur Hari Raya Iduladha 2023 Jadwal ini berbeda dengan apa yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut kalender, Iduladha 2023 versi pemerintah akan dilaksanakan pada Kamis 29 Juni 2023. Pada 29 Juni 2023 ditetapkan sebagai Hari Raya Iduladha bagi umat muslim, seperti yang telah pemerintah sepakati. Sebab selain penetapan jadwal Iduladha, pemerintah juga telah menetapkan tanggal merah pada 29 Juni 2023. Berikut adalah hari libur yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun 2023 sejak awal tahun lalu - 1 Januari Tahun Baru 2023 Masehi - 22 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili - 18 Februari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW - 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 - 7 April Wafat Isa Almasih - 22-23 April Hari Raya Idulfitri 1444 H - 1 Mei Hari Buruh Internasional - 18 Mei Kenaikan Isa Almasih - 1 Juni Hari Lahir Pancasila - 4 Juni Hari Raya Waisak 2567 BE - 29 Juni Hari Raya Iduladha 1444 H - 19 Juli Tahun Baru Islam 1445 H - 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI - 28 September Maulid Nabi Muhammad SAW - 25 Desember Hari Raya Natal Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Hesti Puji Lestari Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Apayang dimaksud dengan golongan Ahlussunnah wal jamaah ? Syekh Abu al-Fadl Abdus Syakur As-Senori dalam karyanya "Al-Kawakib al-Laama'ah fi Tahqiqi al-Musamma bi Ahli as-Sunnah wa al-Jamaah" menyebutkan definisi Ahlussunnah wal jamaah sebagai kelompok atau golongan yang senantiasa komitmen mengikuti sunnah Nabi SAW dan thoriqoh para sahabatnya dalam hal akidah, amaliyah fisik (fiqh
Makassar - Hari Raya Idul Adha 2023 sudah di depan mata. Lantas jika dihitung mundur, Idul Adha 2023 tinggal berapa hari lagi?Idul Adha adalah salah satu dari dua hari raya umat Islam, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Idul Adha dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah menurut kalender Islam demikian, banyak detikers yang mempertanyakan kapan penetapan Hari Raya Idul Adha menurut kalender masehi? Hal ini wajar, lantaran terdapat perbedaan penanggalan antara Hijriyah dan Masehi. Sehingga perayaan Idul Adha dapat berbeda-beda setiap Idul Adha 2023 Menurut PemerintahSampai sejauh ini, pemerintah belum menentukan kapan tanggal pasti Idul Adha 2023. Pemerintah masih menunggu sidang isbat yang akan dilaksanakan pada Hari Minggu, 18 Juni 2023 demikian, jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, maka Hari Raya Idul Adha diperkirakan akan jatuh pada Hari Kamis, 29 Juni SKB tersebut, pemerintah pun telah menetapkan tanggal 29 Juni sebagai tanggal merah dan hari libur Idul Adha 2023 Menurut MuhammadiyahBerbeda dengan pemerintah, Muhammadiyah sendiri telah menentukan jadwal Idul Adha tahun ini. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil hisab wujudul hilal yang dilakukan oleh Lembaga Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada Januari 2023 termaktum dalam Maklumat Nomor 1/MLM/ tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1444 H, disebutkan bahwa Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah jatuh pada Hari Rabu, 28 Juni Nahdatul Ulama NU akan mengikut pada jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah."Kita di NU itu selalu menanti dari pemerintah. Kalau pemerintah sudah menetapkan 1 Dzulhijjah berarti itu tinggal menghitung hari, 9 dan 10 Dzulhijjah," ujar Wakil Ketua Tanfidziah NU Sulsel Muammar Muhammad Bakry kepada detikSulsel, Sabtu 10/6/2023.Nah, jika mengacu pada kedua ketetapan di atas, maka hitung mundur Hari Raya Idul Adha 2023, per hari ini Minggu 11 Juni 2023, menurut versi Pemerintah 18 hari lagi. Dan Menurut versi Muhammadiyah, Idul Adha sisa 17 hari itulah informasi terkait hitung mundur Idul Adha 2023. Semoga bermanfaat ya detikers! Simak Video "Perawatan Spesial Sapi Kurban Jokowi di Jambi Diberi Telur Tiap Hari" [GambasVideo 20detik] edr/asm
Secarasunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.
Aqiqah adalah ibadah yang dilakukan untuk menyukuri kelahiran dari seorang manusia. Bentuk aqiqah ialah sembelihan yang disembelih karena kelahiran anak. Terdapat hadits yang mengatakan bahwa aqiqah adalah hak anak. Lalu bagaimana jika seorang anak terlambat diaqiqahi? Aqiqah dasar hukumnya adalah sunat muakkad meskipun si ayah sedang dalam keadaan susah. Aqiqah telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. dan para sahabat beliau. Mengenai waktu pelaksanaan aqiqah, ada tuntunan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. seperti berikut عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى. رواه أَبُو دَاوُدَ Dari Samurah bin Jundub diriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. bersabda “Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama” HR. Abu Dawud. Dari hadits ini diketahui bahwa aqiqah itu dilaksanakan sebagai tanda syukur dan berbagi kebahagiaan atas kelahiran seorang anak. Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Dan menurut para ulama, jika tidak bisa dilakukan pada hari tersebut, maka boleh dilakukan pada hari-hari lain yang longgar. Hanya saja waktunya dibatasi hingga anak tersebut baligh, sebagaimana diisyaratkan dalam hadits di atas dengan kata “ghulam” yang berarti anak. Jika sudah baligh maka tidak disunnahkan lagi melakukan aqiqah karena sudah jauh waktunya dari hari kelahirannya. Oleh karena itu, jika ayah saudara tidak melakukan aqiqah atas nama anda dahulu, maka anda tidak mempunyai kewajiban untuk mengaqiqahi diri sendiri. Dalam hal ini anda tidak perlu merasa bersalah atau berdosa bagi diri anda atau ayah anda, karena hukum aqiqah bukan wajib, tapi sunnah muakkadah. Anda tidak perlu mengaqiqahi diri sendiri ketika sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam., para sahabat dan para ulama tidak melakukan hal tersebut. Wallahu a’lam bish-shawab. Hits 4604
62 857 7085 0254, Jasa Aqiqah Anak Di Bogor aqiqah menurut 4 madzhab bogor, aqiqah menurut bahasa bogor, aqiqah menurut islam bogor, aqiqah menurut muhammadiyah bogor, aqiqah murah bogor, aqiqah nasi kebuli bogor, aqiqah oleh diri sendiri bogor, aqiqah oleh kakek bogor, aqiqah online bogor, aqiqah orang dewasa bogor, aqiqah orang meninggal bogor, aqiqah orang tua bogor, aqiqah orang yg sudah YOGYAKARTA—Akikah menjadi salah satu sunah yang diajarkan Rasulullah SAW. Hukumnya sunat muakkad meskipun keadaan keluarga sedang dalam keadaan susah. “Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda “Setiap anak tergantung kepada akikahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama” HR. Abu Dawud. Dari hadis di atas diketahui bahwa Ibadah akikah ini dapat dilakukan sejak anak lahir hingga sebelum mencapai usia baligh. Pelaksanaannya merupakan bentuk rasa syukur atas kelahiran si buah hati. Akikah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Jika sudah baligh maka tidak disunnahkan lagi melakukan akikah karena sudah jauh waktunya dari hari kelahirannya. Oleh karena itu, dalam Fatwa Tarjih disebutkan bahwa jika sudah baligh, tidak perlu lagi melakukan akikah dan tidak perlu merasa bersalah atau berdosa. Hukum akikah bukan wajib, tapi sunnah muakkadah. Tidak perlu juga mengakikahi diri sendiri ketika sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Bahkan Nabi Saw, para sahabat dan para ulama tidak melakukan hal tersebut. Orang dewasa atau baligh yang belum akikah lebih baik melaksanakan ibadah kurban. Secara umum, kurban dan akikah sama-sama dilaksanakan dengan menyembelih hewan. Bedanya, akikah termasuk tanggungjawab orang tua bukan pribadi, sehingga tidak perlu mengakikahkan diri sendiri. Lebih-lebih apabila memahami waktu pelaksanaan akikah itu terbatas pada hari ketujuh dari kelahiran anak, sehingga hukum akikah yang sunah muakkadah itu jika dilaksanakan di luar waktu yang ditentukan hukumnya menjadi sunah biasa karena tidak lagi disebut akikah, tetapi tasyakuran. Jadi, Lebih baik dana akikah untuk ikut berpartisipasi melaksanakan ibadah kurban. Hits 5098 BacaJuga: Utara Jakarta, Keramat Dunia dan Muhammadiyah. Hukum Aqiqah bagi Muslim. Dalam perspektif hukum Islam, jika mengacu pada dalil dan tafsir para ulama, aqiqah memiliki dua sisi hukum yakni; wajib dan sunnah muakkad. Syarat Hewan untuk Pelaksanaan Aqiqah. Dalam berbagai riwayat juga disebutkan bahwa terdapat beberapa syarat hewan

Tata cara Aqiqah berdasarkan keterangan dari Muhammadiyah, pada dasarnya ketika kita melakukan aqiqah adalah ikut tata cara madzhab 4 besar dunia, mengingat banyaknya perbedaan pendapat dari berbagai ulama, maka berbagai organisasi seperti Muhammadiyah, NU dll, merumuskan cara melakukan aqiqah sesuai madzab yang di anut. agar nantinya rumusan itu dapat digunakan praktik dimasyarakat secara mudah dan praktis. nah berikut beberpa pandangan aqiqah oleh muhammadiyah.. tata cara aqiqah menurut muhammadiyah Muhammadiyah merujuk untuk tuntunan Nabi SAW كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويسمى فبه ويحلق رأسه رواه الخمسة وصححه الترمذى Artinya tiap-tiap anak tersebut tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari yang ketujuh dan diberi nama pada hari tersebut serta dipotong kepalanya. HR. Lima berpengalaman hadis dari Samurah bin Jundub. Dishahihkan oleh at turmuzi. Terdapat hadis yang disebutkan ialah hewan yang disembelih tersebut dua ekor domba atau kambing untuk seorang anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Sebagaimana dilafalkan oleh hadis yang diterima dari Aisyah inilah ini قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الغلام شاتان مكافأتان وعن الجارية شاة رواه احمد والترمذي وصححة Artinya Rosulullah SAW. Bersabda aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor domba yang sesuai dan untuk anak wanita satu ekor. HR. Ahmad Ibnu Majah dan At Turmuzi menyahihkannya. Hadis tersebut menyatakan bahwa bila hendak berqurban, maka guna laki-laki memakai 2 ekor domba dan satu ekor domba untuk perempuan. Setelah kambing disembelih dengan niat guna mengaqiqahkan anaknya, maka daging aqiqah itu sebagian dimakan oleh family dan sebagian diserahkan kepada fakir dan kurang mampu dan andai masih terdapat sisah maka dagingnya diserahkan kepada tetangga dan sanak keluarga. Tahab akhir dalam tata cara aqiqah, adalah pembagian daging Sebaiknya daging yang akan diserahkan sudah di olah atau dimasak. Ada cara lain untuk menyalurkan daging aqiqah dengan cara mengadakan tasyakuran aqiqah atas kelahiran bayi. Acara ini sering dipakai oleh masyarakat, bila hendak membagikan daging domba maka usahakan menyelenggarakan acara aqiqah saja di lokasi tinggal dengan mengundang masyarakat, family dan figur masyarakat. Sebaiknya mengundang figur masyarakat baik wanita atau laki-laki guna berceramah tentang aqiqah, supaya masyarakat lain pun terbawa dan lebih memahami makna aqiqah guna sang buah hati. Di samping mendapat pahala sebab membagi rezeki, andai mengadakan pengajian pastinya menyambung tali silaturahmi. Jika jarang ketemu dengan kerabat, dengan menyelenggarakan aqiqah maka tali silaturahminya jadi tersambung lagi. Jadi tidak sedikit sekali guna aqiqah. Pelaksanaan tata cara Aqiqah Di samping dua hadis di atas, ada pun hadis yang membicarakan mengenai aqiqah. Jika aqiqah tidak dapat dihari ketujuh, lantas dihari keempat belas, atau kedua puluh satu. Berikut haditsnya العقيقة تذبح لسبع و لأربع عشرة ولأحدى وعشرين البيهقي Yang artinya aqiqah tersebut disembelih dihari ketujuh dan hari ke empat belas dan pada hari kedua puluh satu. Ada riwayat yang menuliskan yaitu Al-Baihaqi dari Anas menyatakan bahwa nabi SAW. Mengaqiqahkan dirinya sesudah jadi nabi. أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسة بعد النبوة رواه البيهقي Artinya “bahwasanya Nabi SAW. Mengaqiqahkan dirinya sesudah beliau menjadi Nabi”. Akan namun dua hadis diatas diperselisihkan keotentikannya oleh semua ulama. Mengetahui hadis diatas daif, maka pengamalan aqiqah hanya dapat dilakukan pada hari ketujuh saja. ini pentingnya pemberian nama anak. Mengaqiqahkan bayi dihari ketujuh ketika kelahiran bayi paling dianjurkan. Di hari ketujuh juga disarankan untuk menyerahkan nama sang bayi andai pas kelahiran anak itu belum diserahkan nama. Maka pada ketika aqiqah dapat diumumkan nama bayi tersebut. Tentunya dengan nama yang baik dan memiliki makna yang bagus, sebab di dalam Islam pemakaian nama seringkali mengacu pada doa dan harapan guna bayi tersebut. Demikian tatacara aqiqah menurut keterangan dari ormas Muhammadiyah yang seringkali terhimpun dalam HPT atau Himpunan Putusan Tarjih yang merupakan kelompok keputusan untuk dijadikan acuan penduduk Muhammadiyah. HUKUM AQIQAH, MENGAQIQAHI DIRI SENDIRI DAN PENYEMBELIHAN AQIQAH DALAM ACARA KURBAN disidangkan pada hari Jum’at, 3 Zulhijjah 1433 H / 19 Oktober 2012 Mmajlis tarjih Pertanyaaan Saya penduduk Muhammadiyah di Jepara yang berbaur di kalangan Nahdiyin di lokasi saya 1. Saya dimintai pertanyaan mengenai mengakikahi diri sendiri saat sudah besar, akikah tersebut hukumnya mesti atau sunah pak? Budaya masyarakat andai akikah belum dilakukan sejak kecil tapi bila dewasa diakikahi, sebenarnya akikah itu tugas orang tua namun tatkala dewasa diakikahi sendiri berarti masing-masing bayi bermunculan punya tanggungan akikah kelak kalau telah dewasa. 2. Ketika pengamalan Idul Qurban, saya sebagai panitia qurban menemukan peserta akikah dalam pengamalan idul qurban, apa yang bakal kami lakukan mengenai penyembelihan akikah dalam acara qurban pak? Mohon balasan dan jawabannya, terima kasih. Jawaban Terima kasih atas pertanyaan yang sudah bapak ajukan, semoga bapak selalu berada dalam rahmat dan lindungan Allah swt. Jawaban atas pertanyaan bapak bakal kami ucapkan secara urut sebagai berikut 1. Sebelum membalas pertanyaan kesatu , butuh kami sampaikan sejumlah hal berhubungan akikah. Secara bahasa, akikah ialah membelah dan memotong, sehingga kambing yang disembelih pun pun disebut akikah, sebab tenggorokannya dibelah dan dipotong. Di samping itu, ada pun yang mengartikannya dengan rambut yang ada di kepala bayi yang baru terbit dari perut ibunya ash-Shan’any, Subulus-Salam, Bab al-Akikah, hlm. 333. Adapun akikah menurut keterangan dari terminologi syariat ialah hewan yang disembelih guna anak yang baru dicetuskan sebagai ungkapan syukur untuk Allah dengan niat dan kriteria -syarat yang eksklusif Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqhus-Sunnah, Bab al-Aqiqah, hlm. 636. Hukum akikah menurut pendapat kuat Hukum akikah menurut pendapat rajih kuat yang disepakati oleh jumhur ulama ialah sunah muakadah. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw ْ كُسْنَيْلَ ف ُهْنَ ع َكُسْنَ ي ْنَ أ َبَّحَأَ ف ٌَ لَِ و َُ لَ َد لِ[ .رواه أبو داود والنسائى وأحمد ُ و ْنَم والبيهقي] Artinya “Barangsiapa yang dikaruniai anak dan hendak beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah dengan menyembelih hewan akikah.” [HR. Abu Dawud no. 2842, an-Nasa’i vol. 7 no. 162, Ahmad vol. 2 dan al-Baihaqi vol. 9 no. 300] Sabda Nabi saw “Barangsiapa yang dikaruniai anak dan hendak beribadah atas namanya” mengindikasikan bahwa akikah sunnah hukumnya. Adapun mengenai pelaksanaannya, akikah disyariatkan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, sebagaimana diterangkan dalam hadis Rasulullah saw ُ هُسْأَ ر ُقَلُْيَُ فديهد و َ مََّسُيَ ابدعد و َ الس َمْوَ يُهْنَ ع ُحَبْذُ تدهد ت َ قديق َ بدع ٌنَهَتْرُ م ٍم َ لَُ غ ُُ كُل[ .رواه الخمسة عن سمرة بن جندب، وصححه الترمذي] Artinya “Tiap-tiap anak tersebut tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari yang ketujuh dan diberi nama pada hari tersebut serta dipotong kepalanya.” [Hadis diriwayatkan oleh lima berpengalaman hadis dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at-Tirmidzi] berbagai pendapat mengenai kapan pelaksanaan aqiqah? Memang ada sejumlah pendapat mengenai kapan masa-masa pelaksanaan akikah di samping hari ketujuh setelah kelahiran. Paling tidak terdapat dua pendapat Pertama, pendapat yang diajukan oleh ulama madzhab Hambali yang menuliskan bahwa pengamalan akikah boleh pada hari ke-14, 21 atau seterusnya manakala pada hari ke-7 dari kelahiran anak, orang tuanya tidak dapat mengakikahi. Mereka berhujah dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya َ دين ْ عدشْ َ ى و َدْ لإدح َ وَةَ ْ ] شْ. [رواه البيهقي َ عَعَبْرَلأَ و ٍعْبَ لدس ُحَبْذُ تُةَ قديق َعْال Artinya “Akikah tersebut disembelih pada hari ketujuh dan pada hari keempat belas dan pada hari keduapuluh satu.”[HR. al-Baihaqi] Kedua, pendapat yang diajukan ulama madzhab Syafi’i. Berdasarkan keterangan dari mereka akikah tidak bakal gugur atau hilang penundaannya hingga akikah tersebut dilakasanakan, meskipun oleh dirinya sendiri. Mereka berhujah dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Anas ra yang melafalkan bahwa Nabi saw baru mengerjakan akikah guna dirinya sesudah beliau menjadi Nabi ُ الل َلََّ صَ د بِى د َ النّ َنَأ ] ة .[رواه البيهقي َوُبُ النّ َدْعَ سدهد ع ْسَ ف ْنَ ع َقَ عَ َلَسَ هد و ْيَلَ ع Artinya “Bahwasanya Nabi saw mengakikahkan dirinya sesudah beliau menjadi Nabi.” [HR. al-Baihaqi] Akan tetapi, kedua hadis di atas diperselisihkan keotentikannya oleh semua ulama. Hadis al-Baihaqi yang diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah di atas dinilai daif sebab dalam sanadnya ada Ismail bin Muslim al-Makky yang didaifkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan Abu Zur’ah. Demikian pun hadis al-Baihaqi dari Anas ra dinilai daif sebab pada sanadnya ada seorang yang mempunyai nama Abdullah bin al-Muharrar yang ditetapkan lemah oleh beberapa berpengalaman hadis antara beda oleh Ahmad, ad-Daruqutni, Ibnu Hibban dan Ibnu Ma’in lihat kitab Tanya Jawab Agama oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, jilid IV halaman 233. menurut imam an nawawi Bahkan an-Nawawi menyinggung hadis ini sebagai hadis batil sebab al-Baihaqi meriwayatkan melewati jalan Abdullah bin al-Muharrar dari Qatadah. Al-Baihaqi sendiri menyinggung hadis ini sebagai hadis munkar. Oleh sebab itu, menurut irit kami hadis-hadis itu tidak butuh diamalkan. Berdasarkan keterangan di atas, dapat diputuskan bahwa a. Hukum akikah ialah sunnah muakadah dan masa-masa pelaksanaan akikah ialah hari ketujuh dari kelahiran bayi. b. Yang dituntut untuk mengemban ibadah akikah ialah orang tua dari bayi yang dilahirkan, sampai-sampai seseorang tidak butuh mengakikahi diri sendiri. 2. Mengenai pertanyaan kedua, bahwasannya dari apa yang sudah kami sampaikan di atas, pertanyaan kedua bapak itu secara tidak langsung sudah terjawab, bahwa akikah disyariatkan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Akikah terbelenggu dengan masa-masa kelahiran sang bayi itu dan tidak terdapat tuntutan akikah saat sudah melebihi 7 hari kelahiran bayi, maupun tatkala seseorang telah dewasa. Sementara ibadah kurban dapat dilakukan setiap tahun sekali. Apabila kambing sembelihan akikah dimaksud ialah untuk akikah yang telah lewat dari 7 hari kelahiran bayi atau guna mengakikahi orang dewasa, betapa baiknya bila dianjurkan untuk dipindahkan niatnya sebagai kambing kurban. Namun andai akikah itu memang bertepatan dengan masa-masa penyembelihan kurban, maka tidak mengapa dilakukan bersamaan dengan penyembelihan kurban itu. Perlu diketahui pula, tidak dibetulkan menyatukan niat antara akikah dan kurban, yaitu dalam satu kambing sembelihan guna dua niat, akikah dan kurban sekaligus. Keduanya mempunyai ketentuan-ketentuan yang bertolak belakang satu sama lain, baik mengenai waktu, kriteria , dan lain-lainnya, pun tidak terdapat nas al-Qur’an atau hadis yang mengaku bahwa akikah dan kurban bisa disatukan. baca juga yuk Waktu aqiqah menurut imam syafi’i, kajiah fiqih aqiqah madzab imam syafi’iTips lengkap Memilih Catering Pernikahan jogja yang Tepatjasa penyedia layanan aqiqah di bantul pada bulan iniFILOSOFI AQIQAH, PENDAPAT AHLI FIQIH DAN ULAMA. OLEH DOSEN UIN MAKASAR.

gTln.
  • 37ooqboga2.pages.dev/267
  • 37ooqboga2.pages.dev/327
  • 37ooqboga2.pages.dev/251
  • 37ooqboga2.pages.dev/58
  • 37ooqboga2.pages.dev/293
  • 37ooqboga2.pages.dev/399
  • 37ooqboga2.pages.dev/48
  • 37ooqboga2.pages.dev/127
  • hukum aqiqah menurut muhammadiyah